Unsri Kukuhkan Prof Febrian Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Konsitusi dan Perundang-Undangann
Universitas Sriwijaya (Unsri) mengukuhkan Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Konsitusi dan Perundang-Undangan. Pengukuhan oleh Rektor Unsri Prof. Dr. Taufik Marwa, S.E., M.Si. berlangsung di Fakultas Hukum Unsri Palembang pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S. dalam orasi berjudul “Legisprudence Melalui Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, mengungkapkan pada pertengahan tahun 2022 lalu, tepatnya pada tanggal 16 Juni 2022. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diundangkan.
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terbaru ini telah mengubah dan mengatur materi baru yang menjadi pedoman dan panduan bagi para pembentuk undang-undang khususnya bagi para perancang peraturan perundang-undangan.
Beberapa perubahan dan pengaturan baru dalam perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di antaranya :
Pengaturan mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang.
Pengaturan mengenai perbaikan kesalahan teknis penulisan terhadap Rancangan Undang-Undang yang baru saja disahkan.
Pengaturan kewenangan lembaga terhadap pengundangan yang diatur dalam Pasal 82.
Penambahan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang oleh DPD dan Pemerintah.
Perubahan pengaturan mengenai partisipasi masyarakat atau publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penambahan pengaturan mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang
menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus itu sendiri.
Menambah teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Bab II Huruf D, yaitu tentang kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau peraturan daerah dengan analisis yang menggunakan metode tertentu antara lain metode Regulatory Impact Analysis (RIA), metode Rule, Opportunity, Cappacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI), dan metode Cost and Benefit Analysis (CBA).
“Perdebatan perihal omnibus law menjadi mengemuka, bukan hanya di lingkungan cendikiawan hukum, marak juga dibincangkan dalam ruang-ruang publik. Omnibus sebagai metode dan omnibus law sebagai jenis aturan menjadi objek yang terus diidentifikasİ kelebihan dan kekurangannya dewasa ini,” jelasnya.
Lanjut Prof Dr Febrian menuturkan, meskipun sesungguhnya omnibus sebagai metode sudah beberapa kali digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di masa lalu.
Namun perdebatan mengenal metode ini mendapat perhatian lebih besar dewasa ini.
Belajar dan pengalaman Indonesia dalam menata pembentukan peraturan perundang-undangan, juga bagaimana produk peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang kerap menjadi sasaran permohonan judicial review dan kemudian dinyatakan tidak mengikat baik sebagian atau seluruhnya.
Pada akhirnya menghadirkan pelajaran penting bahwa dalam pembentukan aturan membutuhkan inovasi yang progresif pada lembaga pembentuknya.
“Materi orasi ilmiah ini merupakan refleksi perjalanan ilmiah yang cukup panjang setelah menyelesaikan studi doktoral pada tahun 2004 di Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. Dalam perjalanan panjang ini saya juga mendapatkan banyak masukan dan bantuan dari kolega, dosen dan mahasiswa, hingga materi pun dapat dikatakan adalah buah hasil pemikiran kritis dari diskursus semua terhadap kondisi saat ini,” tuturnya.
Kendati demikian, Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S. berharap mengenai persoalan hukum atau tindak pidana di Indonesia, semoga masyarakat tidak gampang untuk dihasut. “Telebih kalau yang menghasut akademisi. Harapan kedepan Indonesia ini merupakan negara kesatuan. Konsen kita bagaimana kedepan kita harus utuh,” tukasnya.(*)