>
Selamat Datang di Universitas Sriwijaya
Bahasa :
logo

ULP Universitas Sriwijaya Gelar Sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018

Dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan langkah-langkah prioritas, memenuhi tugas Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bertempat di Ruang Rapat KPA Universitas Sriwijaya Palembang, Rabu (26/6/2018).

Dalam laporannya, Ilham Achmad SE Msi selaku ketua panitia sosialisasi menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut diantaranya untuk meningkatkan kompetensi bagi pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Unsri dan memberikan informasi tentang perpres No 16 tahun 2018 dan perbedaaan terhadap perpres No 54 tahun 2010 serta perubahannya.

“Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kemampuan stakeholder para insan pengadaan di Unsri kemudian memberikan informasi secara lengkap tentang perubahan-perubahan yang terjadi dari perpres No 54 Tahun 2010 ke perpres No 16 tahun 2018” ujarnya saat memberikan laporan

Adapun narasumber pada sosialisasi tersebut yakni Parlin Sitorus, Pensiunan ASN PUPR (Mantan Widyaswara Madya).

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Mukhtaruddin SE Msi Ak CA, Wakil Rektor Bidang Umum, Kepegawaian, dan Keuangan Unsri . Dalam sambutannya, dia menyampaikan kegiatan sosialisasi ini untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan mengenai pengadaan barang dan jasa.

disebutkannya tiga aspek dalam pengadaan barang dan jasa yang harus dipahami agar dapat terlaksana dengan baik yaitu mengenai volume, harga, dan spesifikasinya.

“Mari kita manfaatkan pertemuan ini sebaik mungkin supaya pengadaan barang dan jasa kita bisa berjalan dengan baik dan tidak ada masalah hukum dikemudian hari” pungkasnya.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pengelola proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Unsri yaitu Bagian Keuangan, Bagian Sistem Perencanaan dan Penganggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja ULP, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.(Ara)