Unsri dan Kejati Sumsel Sepakat Tandatangani MoU dan Gelar Kuliah Umum
21 Oct 2023
Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU tersebut ditandatangani oleh Rektor Unsri, Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE. IPU. ASEAN Eng dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin, SH. MH. di Ruang Rapat I KPA Unsri Bukit Besar Palembang, Selasa (14/3/2023).
Rektor Unsri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejati Sumsel yang telah membantu Unsri dari segi SDM, baik itu tenaga pengajar maupun pendampingan dari Kejati Sumsel. “Saya pada kesempatan ini mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Saya memimpin sudah masuk tahun ke delapan, dari awal sampai saat ini didampingi terus dengan nasehat-nasehat oleh Kejati. Kami Universitas Sriwijaya ini merasa betul-betul ada tempat bertanya, jadi memang ini perpanjangan MOU yang kita buat. Sekali lagi saya ucapkan beribu-ribu terima kasih, kami bangga dengan Kejati Sumatera Selatan semoga semakin maju,” Ujar Rektor.
Sementara itu Kajati Sumsel juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Rektor Unsri yang selama ini telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Sumsel dalam memberikan pendampingan di setiap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan projek.
“Saya ucapkan beribu-ribu terima kasih dan apresiasi kepada pak rektor. Selama saya menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi diawal agustus 2022 lalu tercatat ada kurang lebih 19 pendampingan projek yang dimintakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan alhamdulilah dari hasil laporan kepada saya semuanya berjalan lancar, tidak ada masalah. Dan memang program kami disamping melakukan pendampingan, Kejaksaan Tinggi sumatera selatan ini juga memberikan law opinion (LO) pendapat hukum sebenarnya, memang kita tahu pakarnya itu mengenai keahlian baik di bidang teknis maupun apa itu disini tempatnya. Universitas Sriwijaya itu merupakan tempatnya atau pabriknya ahli dibidang teknik atau yang lainnya, hanya kalau JPN ini stempelnya, legalisasinya di JPN. MOU kali ini saya rasa sangat baik sekali momennya, karena bisa saling bertukar informasi, saling mengisi dalam pembentukan SDM.
Kita butuh juga tenaga-tenaga ahli disini pak rektor, dalam penanganan perkara baik itu penyelidikan maupun juga penyidikan tindak pidana korupsi, teman-teman tim penyidik itu masih banyak melakukan konsultasi kesini terutama terkait teknik konstruksi bangunan, baik itu pembangunan jalan jembatan, dan gedung selalu kesini dan meminta pendapat. Dan akhir-akhir ini saya lebih menekankan dalam proses penyidikan disektor penambangan banyak juga saya minta teman-teman konsultasi kesini,” ujar Kajati Sumsel
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang dilaksanakan antara lain dalam bidang: Pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum; Pelaksanaan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka; Pengembangan kompetensi sumber daya manusia; Perbantuan dan pertukaran tenaga ahli; Lokakarya, pelatihan, seminar, pameran dan kegiatan ilmiah lainnya.
Usai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Kajati Sumsel tentang Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan mahasiswa Fakultas Hukum Unsri yang diselenggarakan di ruang Djuaini Mukti Gedung UPT. Bahasa Kampus Bukit Besar Palembang.
Dalam paparannya Kajati Sumsel menyampaikan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dia menyebutkan UURI No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2) Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah dan Pasal 34 yang menyebutkan Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Lebih jauh ia menjelaskan tugas Jaksa Pengacara Negara (Perja No. 07 Tahun 2021) yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. “Pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan / Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan beberapa keuntungan menggunakan jasa hukum JPN yaitu JPN bertindak mewakili Pemberi Kuasa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian JPN bertindak profesional, tidak mengenal lawyer fee, tidak menimbulkan conflict of interest (tidak bermata dua), tidak mewakili perorangan, dan tupoksi bidang DATUN dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk terjadinya tindak pidana korupsi. (Ara)