>
Selamat Datang di Universitas Sriwijaya
Bahasa :
logo

Unsri Bertemu Tokoh Agama Dan Masyarakat Dalam Rangka Pembinaan Mahasiswa Yang Bertempat Tinggal Di Luar Kampus

Universitas Sriwijaya mengadakan rapat koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran kepolisian Resort Ogan Ilir, lurah Indralaya Utara serta perangkatnya. Tujuan dari pertemuan tersebut untuk membahas upaya kedepan dalam rangka pembinaan moral dan etika mahasiswa Unsri terutama yang bertempat tinggal di luar Kampus. Diskusi dipimpin Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Stia Budi, S.K.M., M. Kes. di Ruang Rapat I Lt. 2 Kantor Pusat Administrasi Universitas Sriwijaya (Unsri), kampus Indralaya, Senin (18/12/2023).

Para tokoh agama dan masyarakat yang ikut hadir yaitu Ketum Majelis Silaturahmi Dakwah Islam (MSDI), K. Abdul Gofar dan Sekretaris Umum, Gusti M.Ali;  Dewan Pakar, Drs. H. Iklim Cahya, MM; Pendiri MSDI Ogan Ilir, K. Mukhlis Mansyur; FU2 Ogan Ilir, Ust. M.Ridho, Ketua MUI Ogan Ilir, Dr. Nurhasan, M.Ag. Ikut hadir dari pihak kepolisian Resort Ogan Ilir, AKP Wempy (Kasat Binmas Ogan Ilir) beserta jajaran, para Wakil Dekan III di Lingkungan Unsri, Ka Biro BAK dan BPHM, Koordinator Kemahasiswaan. 

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan kepedulian para tokoh agama dan masyarakat untuk turut serta menjaga nama baik Unsri dan Kabupaten Ogan Ilir sebagai Kota Santri. Beberapa rekomendasi penting sebagai langkah kedepan dalam rangka membangun moral dan etika mahasiswa Unsri yang bertempat tinggal di Luar Kampus diantaranya sebagai berikut ; 1).Terus menjaga hubungan baik antara Unsri, Pemda Ogan Ilir, Tokoh Agama dan Masyarat dan Kepolisian 2).Mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaran izin rumah kos dan atau rumah sewa secara maksimal 3). Mendorong penguatan pengawasan rumah kos dana tau rumah sewa dengan melibatkan RT, RW, Lurah dan pihak kepolisian melalui kegiatan razia gabungan 4). Penguatan karakter mahasiswa melalui kegiatan kerohanian, pesantren mahasiswa di rumah kos 5) melakukan seminar atau diskusi publik untuk sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaran izin rumah kos dan atau rumah sewa. (Yo_Humas)