Welcome to Program Studi

S2 Ilmu Tanaman

Bahasa :

Rektor Sosialisasikan PTN BH Ke BEM dan Ormawa

single

Rektor Unsri, Prof. Dr. Taufik Marwa, S.E., M.Si., bersama  Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ir. H. Rujito Agus Suwignyo, M. Agr., didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumi, Prof. Dr. dr. Radiyati Umi Partan, SpPD-KR, M.Kes, dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Inayati Mandayuni, S.T, M.Si. mensosialisasikan status Unsri sebagai PTNBH kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM-Unsri), BEM Fakultas, dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 2 Rektorat Unsri kampus Indralaya, Kamis(19/9/2024).

Rektor, Menyampaikan bahwa Unsri telah berubah status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan perubahan status ini Rektor berharap dapat meningkatkan otonomi Unsri dalam merespons kebutuhan pendidikan dengan lebih cepat, karena Unsri dapat mengelola pendapatannya sendiri dan meningkatkan kualitas pendidikan serta penelitian yang berstandar internasional. Dengan demikian diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang lebih kompetitif di tingkat global. Selain itu, Unsri dapat mengembangkan program akademik yang mendukung inovasi dan kreativitas, serta responsif terhadap perubahan teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan. 

Selain itu, kata Rektor, dengan status PTNBH akan mempercepat pembangunan infrastruktur, memungkinkan Unsri membangun dan mengembangkan fasilitas dengan lebih cepat untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan berdaya saing global.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Rujito Agus Suwignyo diantaranya menjabarkan, mengapa PTNBH? Tiga hal yang disampaikannya pertama peningkatan otonomi Unsri, yakni otonomi yang lebih besar dalam mengelola kegiatan akademik dan non akademik termasuk kebebasan untuk menetapkan kurikulum, membuka atau menutup program studi, serta mengelola keuangan secara mandiri. Dengan otonomi memungkinkan menteri untuk lebih cepat merespon kebutuhan pendidikan yang dinamis dan tantangan global. Kedua pengelolaan keuangan yang lebih mandiri, Unsri dapat mengelola pendapatannya sendiri termasuk dari sumber non pemerintah seperti kerjasama dengan industri, usaha kampus, penelitian, serta donasi Masyarakat. Ketiga peningkatan kualitas Pendidikan, Unsri dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian berstandar internasional. Status PTN BH juga mendorong peningkatan akreditasi.

Sementara melalui perubahan otonomi dan tata kelola diantaranya ada keterlibatan perwakilan Mahasiswa. Dengan PTNBH ada empat dampak bagi Mahasiswa, yaitu kemudahan dalam pembangunan fasilitas, memungkinkan pengembangan infrastruktur kampus yang lebih cepat dan fleksibel; kualitas pendidikan yang lebih baik, yakni fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan riset berstandar global; organisasi dan kegiatan Mahasiswa, mahasiswa tetap memiliki hak untuk mengembangkan kegiatan organisasi melalui kurikuler dan ekstrakurikuler; beasiswa dan hubungan finansial, komitmen Unsri untuk tetap menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan yang kurang mampu secara ekonomi.

Selain itu juga menjabarkan tentang keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) yang berjumlah 17 orang berasal dari unsur Menteri, Rektor, Ketua SAU, 3 orang wakil dari tokoh Masyarakat, satu orang dari wakil alumni Unsri, 8 orang wakil dosen, satu orang wakil dari tenaga kependidikan, dan satu orang wakil dari Mahasiswa.

Tata cara pengusulan bakal calon anggota MWA unsur Mahasiswa: bakal calon anggota MWA wakil dari mahasiswa diusulkan sejumlah 2 (dua) orang oleh rektor kepada SAU setelah mendapat pertimbangan Badan Eksekutif Mahasiswa Unsri. Bakal calon anggota MWA wakil dari mahasiswa wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,50 dan atau bukti prestasi non akademik tingkat nasional dan atau internasional; pernyataan tidak pernah mendapat sanksi akademik; dan kesediaan menjadi anggota MWA wakil dari mahasiswa selama 1 tahun. (Yo – Humas/ Mhs Magang IV)