Welcome to Program Studi

S1 Bimbingan Dan Konseling

Bahasa :

34 Mahasiswa PSPPI Unsri Angkatan 5 Ikuti Kuliah Awal Semester Ganjil T.A. 2024/2025

single

Sebanyak 34 Mahasiswa Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Sriwijaya Angkatan 5 mengikuti kuliah perdana atau kuliah awal semester ganjil Tahun Akademik 2024/2025 yang dilaksanakan di Ruang Prof. H. Djuaini Moekti, M.A. Lembaga Bahasa Universitas Sriwijaya Kampus Bukit Besar Palembang, Sabtu (7/9/2024).

Hadir sebagai Narasumber Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE. IPU. MKU. ASEAN Eng. APEC Eng. selaku Ketua PSPPI Unsri. Dalam kuliahnya Prof Anis memaparkan tentang sistem perkuliahan dan bimbingan PSPPI bagi Mahasiswa Baru PSPPI Angkatan 5.

Salah satu materi yang disampaikan oleh Prof Anis yaitu tentang isi Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 PP No. 25 Tahun 2019 Permen Ristekdikti dan Permen Dikbudristek yang menerangkan bahwa semua sarjana yang berpraktek bidang engineering wajib ber-sertifikat Insinyur, sarjana bidang engineering yang tidak (Ir) tidak boleh berpraktek bidang engineering. Selain itu, dosen yang mengajar bidang engineering wajib ber-sertifikat Insinyur dan dosen yang belum memegang gelar Profesi Insinyur (Ir) tidak boleh mengajar engineering.

Prof Anis mengingatkan konsekuensi hukum UU No 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran Pasal 50 ayat 1 yang berbunyi setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak RP. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kemudian ayat 2 yang berbunyi setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/ atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Ada dua gelar Insinyur yang wajib diambil yaitu Prrofesi Insinyur (Ir) bagi lulusan sarjana (S1) bidang engineering dan science, kemudian gelar Insinyur Profesional (IP) bagi lulusan sarjana (S1) yang sudah Ir. dan bekerja atau berpraktek bidang engineering minimal 5 tahun," Terang Prof Anis.

Di akhir kuliahnya Prof Anis menyampaikan pesan agar mahasiswa PSPPI Unsri dapat menjadi Insinyur yang kompeten, beretika, dan profesional.

Turut hadir dalam kuliah tersebut Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan di lingkungan Unsri. (Ara_Humas)