Welcome to Program Studi

Sp-1 Ilmu Penyakit Syaraf

Bahasa :

UNSRI Gelar FGD Bahas Draft Peraturan Rektor Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

single

Universitas Sriwijaya (UNSRI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan BPKP Sumatera Selatan. Bertempat di Ruang Rapat 1 KPA UNSRI Kampus Bukit Besar Palembang, Rabu (11/6/2025).

FGD dipimpin langsung oleh Rektor UNSRI, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si. dihadiri oleh Asdatun Kejati Sumsel, Rahmat Vidianto,S.H., M.H. dan Tim JPN. FGD juga dilakukan dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel, Sofyan Antonius, S.E., M.M. bersama Korwas dan Dalnis BPKP Sumsel.

Dihadiri juga oleh Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Kepala Biro Perencanaan dan Humas, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Kepala ULP, Koordinator Perencanaan BPHM, Pejabat Pembuat Komitmen KPA, Tim Percepatan Penyusunan Peraturan dan Produk Hukum PTNBH, dan Admin Agency SPSE di lingkungan UNSRI. 

Rektor UNSRI, Prof Taufiq menyebutkan agenda FGD ini membahas draft Peraturan Rektor UNSRI tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Universitas Sriwijaya. “Kita bertemu dalam acara FGD terkait dengan finalisasi  peraturan rektor tentang pengadaan barang dan jasa Universitas Sriwijaya. Kami minta semacam pertimbangan terkait dengan peraturan rektor yang akan kami pakai didalam pengadaan barang dan jasa Universitas Sriwijaya.

Draftnya sudah kami sampaikan,  tolong di telaah, mohon masukannya agar rasanya lebih percaya diri kami melaksanakan peraturan rektor ini. Jika sudah ditelaah dan didiskusikan dengan kejaksaan dan BPKP. Mudah-mudahan bisa memberikan keyakinan bagi kami untuk menerapkan beberapa yang sudah kami siapkan. Kami berharap ada pegangan kami untuk bisa melaksanakan pengadaan barang dan jasa di Universitas Sriwijaya,” Ujar Rektor. 

Lebih jauh Rektor menginformasikan bahwa UNSRI sudah berubah status yang sebelumnya PTN Badan Layanan Umum (BLU), saat ini menjadi PTNBH yaitu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan peraturan rektor tentang pengadaan barang/jasa ini merupakan amanat PP No. 32 Tahun 2024. "Dasar putusan beralih statusnya adalah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya," Kata Rektor. (Ara_Humas)