Welcome to Program Studi

S3 Ilmu Hukum

Bahasa :

Visi, Misi dan Tujuan

image
VISI
Menjadi Program Studi Pendidikan Strata-3 Doktor Ilmu Hukum Yang Terkemuka, Unggul dan Kompetitif.
MISI
1. Menyelenggarakan Pendidikan Program Studi S3 Doktor Ilmu Hukum yang unggul, berkualita, kreatif, inovatif, dan kompetitif secara akademis
2. Menyelenggarakan riset ilmu hukum pada tataran Doktoral yang mendukung Pendidikan Program Studi S3 Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang unggul, berkualitas dan relevan dengan kondisi perkembangan keilmuan maupun persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara
3. Menyelengagrakan dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung Pendidikan Program Studi S3 Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya guna peningkatan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat; dan
4. Menjalin Kerjasama dengan institusi baik lokal, nasional, regional maupun internasional di bidang Pendidikan Doktor Ilmu Hukum.
TUJUAN
1. Menjadi institusi Pendidikan Program Studi S3 Doktor Ilmu Hukum yang terkemuka, berkualitas, inovatif dan kompetitif berlandaskan etika keilmuan dan akhlak mulia;
2. Menjadi institusi Pendidikan Studi S3 Doktor Ilmu Hukum dengan penguatan riset berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi hukum yang berkualitas dan relevan dengan kondisi perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara;
3. Menjadi institusi Pendidikan Studi S3 Dokter Ilmu Hukum yang menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat guna peningkatan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat; dan
4. Menjadi institusi Pendidikan Studi S3 Doktor Ilmu Hukum yang memiliki Kerjasama sinergis dan strategis dengan alumni dan intitusi baik lokal, nasional, regional maupun internasional.
SASARAN I:
1. Terwujudnya pendidikan tinggi hukum yang profesional, efisien dan efektif, transparan dan bertanggungjawab dalam upaya mewujudkan lulusan yang berdaya saing tinggi dalam era global;
2. Terwujudnya sistem pembelajaran yang berkualitas, kreatif, inovatif, dan kompetitif yang sinergis dengan kebutuhan masyarakat;
3. Terwujudnya kualitas keilmuan mahasiswa yang bersandarkan pada etika dan akhlak mulia; dan
4. Terwujudnya reputasi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya terkemuka dalam bidang pendidikan pada level nasional dan internasional.
STRATEGI I:
Agar sasaran ini dapat tercapai, strategi yang dilakukan, yaitu melalui:
1. Program pengembangan, peningkatan dan penjaminan mutu kurikulum dan silabus yang berkualitas, kreatif, inovatif dan kompetitif yang bersandarkan pada etika dan akhlak mulia secara berkelanjutan guna memenuhi dan/atau melampaui standar nasional dan internasional;
2. Program evaluasi diri semua Unit, Bagian serta Program Studi guna merencanakan secara sistematis fokus pilihan pembidangan yang mempunyai daya tarik, baik secara nasional maupun internasional dengan mengedepankan keunggulan lokal dan nasional ke tingkat dunia;
3. Program peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran pada semua strata jenjang pendidikan melalui  kebijakan Dekan, Bagian, Unit, Pusat Studi dan Program Studi bersinergi dalam sosialisasi, pengembangan, dukungan fasilitas, monitoring pelaksanaan dan kemajuan sistem pembelajaran yang berkualitas, kreatif, inovatif dan kompetitif yang bersandarkan pada etika dan akhlak mulia;
4. Program peningkatan mutu bidang Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana dan manajemen dengan kebijakan perencanaan seksama, menyeluruh dan terpadu dengan penekanan pada relevansi terhadap fokus bidang pengembangan dan juga mempertimbangkan perimbangan antara kegiatan dan ketersediaan sumberdaya yang ada;
5. Program persiapan dan implementasi instrumen managemen SDM melalui kebijakan managemen SDM termasuk rekruitmen staf fakultas;
6. Program melengkapi dan mengintegrasikan sistem informasi manajemen dan keuangan secara transparan dan akuntabel;
7. Program distribusi yang merata kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara profesional;
8. Program pemberdayaan;
9. Program pengembangan profesi bagi Dosen dan Peneliti;
10. Program pengembangan sistem remunerasi fair and performance-based, guna peningkatan kesejahteraan;
11. Program pemenuhan kebutuhan primer, skunder dan tersier bagi seluruh anggota  Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya guna peningkatan produktivitas dan kualitas hidup;
12. Program peningkatan persentase (kuantitas) jumlah mahasiswa pascasarjana dengan kebijakan penataan prioritas termasuk kualitas mahasiswa pascasarjana melalui rekruitmen mahasiswa bermutu secara proaktif dan peningkatan mutu serta relevansi program studi pascasarjana;
13. Program pemberian dukungan fasilitas riset untuk tesis (S2) dan disertasi (S3), dengan kebijakan pemberian dukungan finansial dan non-finansial yang diusahakan dari berbagai pihak dan sumber;
14. Program penelaahan dan penyusunan road-map pengajuan akreditasi nasional dan internasional serta peningkatan akreditasi nasional dan internasional dengan kebijakan sesuai kondisi tiap strata jenjang pendidikan, dimulai dengan identifikasi kemampuan untuk akreditasi pada bidang pendidikan; dan
15. Program peningkatan sosialisasi dan pertukaran pengalaman dalam proses mendapatkan pengakuan dan akreditasi nasional dan internasional dengan kebijakan yang didasarkan pada hasil evaluasi kesiapan dalam memfasilitasi persiapan akreditasi nasional (2017-2022) dan internasional (2023-2025) di bidang pendidikan;
16. Program internasional, pendidikan profesi dan riset kolaborasi (student exchange);
17. Program pengembangan standar mutu  (UPM);
1. Terwujudnya sumber daya peneliti yang berkualitas;
SASARAN II:
2. Terwujudnya kualitas dan kuantitas hasil riset yang relevan dengan kondisi perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara melalui riset hukum inovatif dengan beragam pendekatan;
3. Terwujudnya budaya riset pada civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya; dan
4. Terwujudnya peningkatan reputasi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya terkemuka dalam bidang riset  melalui peningkatan publikasi ilmiah dan penguatan jurnal hukum bertaraf internasional.
STRATEGI II:
Agar sasaran ini dapat tercapai, strategi yang dilakukan, yaitu melalui:
1. Program penyempurnaan sistem tatakelola riset Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan kebijakan memprioritaskan terwujudnya keikutsertaan seluruh kelompok peneliti yang ada;
2. Program percepatan pertumbuhan riset multi disipliner dan inter disipliner baik antar fakultas di lingkungan Universitas Sriwijaya dan Lembaga Penelitian Universitas Sriwijaya dengan cara peningkatan pemahaman konsep riset, peningkatan keterlibatan jumlah peneliti, dan peningkatan mutu riset;
3. Program peningkatan mutu riset bertaraf internasional dengan kebijakan yang difokuskan pada penyelesaian permasalahan bangsa dan mendorong riset-riset kerjasama dengan pusat-pusat kajian dan mitra negara lain baik kerjasama dalam proses riset, pendanaan maupun publikasi serta peningkatan mutu SDM dan sarana prasarana riset;
4. Program fasilitasi pengembangan kolaborasi riset baik secara nasional maupun internasional melalui kebijakan pengembangan riset yang integral termasuk aspek kapasitas institusi, sumberdaya, manajemen, data, pengawasan dan pembiayaan;
5. Program peningkatan kuantitas dan kualitas kolaborasi internasional melalui kebijakan yang menawarkan posisi strategis bagi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada level nasional maupun internasional;
6. Program penelaahan dan penyusunan road-map pengajuan akreditasi nasional dan internasional serta peningkatan akreditasi nasional (2017-2022) dan internasional (2023-2025) dengan kebijakan sesuai keadaan dengan identifikasi kemampuan untuk akreditasi pada bidang riset misalnya jurnal yang dimiliki Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya; dan
7. Program peningkatan sosialisasi dan pertukaran pengalaman dalam proses mendapatkan pengakuan dan akreditasi nasional dan internasional dengan kebijakan mendasarkan pada hasil evaluasi kesiapan dalam memfasilitasi persiapan akreditasi nasional dan internasional di bidang riset.
SASARAN III:
1. Terwujudnya peningkatan kapasitas unit dalam bidang pengabdian kepada masyarakat;
2. Terwujudnya peran dan jangkauan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dalam program pengabdian dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat;
3. Terwujudnya kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat melalui peningkatan peran dan kontribusi  Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya untuk memberikan solusi atas persoalan lokal, nasional dan global; dan
4. Terwujudnya reputasi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya terkemuka  dalam bidang pegabdian kepada masyarakat.
STRATEGI III:
Agar sasaran ini dapat tercapai, strategi yang dilakukan, yaitu melalui:
1. Program peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat yang terfokus pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat lokal, nasional dan internasional dengan kebijakan meningkatkan kepedulian dan empati dalam membantu dan memberdayakan masyarakat sehingga pengalaman dan keahlian khususnya penerapan ilmu hukum yang diperoleh dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat;
2. Program identifikasi integral antara isu-isu hukum baik lokal, nasional, internasional dan solusi yang ditawarkan dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat serta mempromosikan kearifan lokal Sumatera Selatan;
3. Program menjaga dan meningkatkan peran dan kontribusi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dalam penerapan ilmu hukum untuk penyelesaian masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat, bangsa dan negara;
4. Program pengembangan kapasitas penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi hukum berdasarkan kearifan lokal Sumatera Selatan;
5. Program peningkatan kualitas promosi kearifan lokal khususnya dalam bidang imu hukum Sumatera Selatan ke seluruh dunia; dan
6. Program penelaahan dan penyusunan road-map pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang berdasarkan kearifan lokal Sumatera Selatan dengan kebijakan sesuai keadaan dan identifikasi kemampuan pada bidang pengabdian kepada masyarakat.
SASARAN IV:
1. Terwujudnya tata kelola kerjasama yang baik;
2. Terwujunya peningkatan jalinan kerjasama yang strategis dan sinergis dengan berbagai insitusi baik nasional dan internasional yang berkesinambungan;
3. Terwujudnya pelayanan dan pendampingan alumni yang optimal; dan
4. Terwujudnya peran dan kontribusi alumni guna pencapaian tridharma perguruan tinggi.
STRATEGI IV:

Agar sasaran ini dapat tercapai, strategi yang dilakukan, yaitu melalui:
1. Program penguatan IKA Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya melalui penyusunan tata kelola kerjasama dan kegiatan bersama serta pembentukan buletin Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya;
2. Program pengembangan jaringan kolaborasi dengan alumni dan pemangku kepentingan lainnya termasuk Pusat Kajian, Unit, Bagian dan Program Studi internal Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya;
3. Program pembentukan Unit Informasi alumni di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya;
4. Program pengembangan kerjasama dengan perguruan tinggi luar negeri yang bermutu melalui kebijakan penjajakan pada semua kemungkinan pendekatan yang direncanakan oleh semua Bidang dan Program Studi, pihak Dekanat akan memfasilitasi, memonitor, mengevaluasi dan mengarahkan; dan
5. Program pengembangan kerjasama dengan insitusi baik nasional dan internasional yang berkesinambungan melalui kebijakan penjajakan pada semua kemungkinan pendekatan yang direncanakan oleh semua Bidang dan Program Studi, pihak Dekanat akan memfasilitasi, memonitor, mengevaluasi dan mengarahkan.