Welcome to Fakultas Ekonomi

Rektor Sosialisasikan Peraturan Pemilihan Anggota Senat Akademik Unsri

single

Dalam rangka pelaksanaan Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Rektor, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si. bersama Wakil Rektor Bidang I, Prof. Dr. Rujito Agus Suwignyo, M, Agr., Wakil Rektor Bidang II, Dr. Drs. Tertiarto Wahyudi, MAFIS,  dan Ketua Senat Unsri, Prof. Dr. Subriyer Nasir mensosialisasikan Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Akademik Universitas (SAU) di Lt. 2 Rektorat Unsri kampus Indralaya, Kamis (19/9/2024).

Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2024 yang disosialisasikan diantaranya memuat tentang perubahan nama dari sebelum PTNBH bernama Senat Universitas, pada PTNBH ini menjadi Senat Akademik Universitas (SAU); tentang keanggotaan SAU; wakil dosen yang dianggap memenuhi kriteria untuk dicalonkan menjadi anggota SAU; Tatacara pemilihan anggota SAU wakil dosen; tata cara pemilihan calon anggota SAU wakil dosen.

Keanggotaan SAU terdiri dari rektor, wakil rektor, dekan, direktur sekolah, pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan 4 orang wakil dosen dari setiap fakultas.

Wakil dosen yang dianggap memenuhi kriteria untuk dicalonkan menjadi anggota SAU antara lain dosen tetap Unsri, memiliki jabatan akademik paling rendah lektor dengan kualifikasi pendidikan doktor, bukan sebagai anggota senat fakultas, bukan dosen dengan tugas tambahan, pada saat pengusulan bagi calon anggota SAU dengan jabatan akademik profesor belum berusia 65 tahun dan bagi calon anggota SAU dengan jabatan akademik lektor kepala atau lektor belum berusia 60 tahun.

Tiga langkah tatacara pemilihan calon anggota SAU wakil dosen pertama senat fakultas memilih calon anggota SAU wakil dosen yang memenuhi persyaratan paling sedikit sejumlah 6 (enam) nama dan paling banyak sejumlah 8 (delapan) nama; kedua senat fakultas mengusulkan nama kepada dekan; ketiga apabila jumlah dosen pada suatu fakultas yang memenuhi persyaratan tidak dapat memenuhi jumlah paling sedikit enam,  fakultas mengumpulkan paling sedikit 4 (empat) nama kepada dekan; keempat pemilihan calon anggota SAU oleh senat fakultas dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sosialisasi dihadiri dekan, wakil dekan atau perwakilan fakultas. (Yo-Humas)