Welcome to Program Studi

D3 Teknik Komputer

Bahasa :

UNSRI Gelar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

single

Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan kampus, Universitas Sriwijaya (UNSRI) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kegiatan ini di laksanakan secara Hybrid (daring dan luring) di Ruang Rapat Lantai ll Gedung Rektorat Universitas Sriwijaya Kampus Indralaya, Senin (19/05/2025).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, Ka. BAK, Ketua Satgas PPKPT, Koordinator Kemahasiswaan, dan Anggota Satgas PPKPT di lingkungan UNSRI ini dibuka oleh Ketua Satgas PPKPT Neisa Angrum Adisti, S.H., M.H. 

Hadir sebagai narasumber Widya Lionita, S.K.M., M.PH, yang merupakan Ketua Satgas PPKS Universitas Sriwijaya Masa Jabatan 2022 - 2024. Dalam pemaparannya ia menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Satgas PPKPT Universitas Sriwijaya untuk periode 2025-2027. Paparan ini berfokus pada perubahan dan perluasan ruang lingkup pencegahan serta penanganan kekerasan di perguruan tinggi, yang diatur dalam Permendikbud Nomor 55 Tahun 2023. Regulasi baru tersebut memperluas cakupan penanganan dari yang sebelumnya hanya kekerasan seksual, menjadi kekerasan secara umum, termasuk intoleransi dan bentuk kekerasan lainnya. 

Adapun tujuan dari sosialisasi ini agar seluruh civitas akademika tidak hanya mengetahui regulasi yang berlaku, tetapi juga mampu mengidentifikasi tindakan kekerasan dan turut serta dalam upaya pencegahan. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan baru serta kolaborasi dari seluruh civitas akademika dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman. 

Melalui program ini, SATGAS PPKPT diharapkan mampu mendorong kesadaran dan partisipasi aktif dari mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dalam mencegah dan menangani kekerasan di Perguruan Tinggi. (Mg5/Humas)