Welcome to Program Studi

S1 Teknik Elektro

Bahasa :

Sosialisasi Pembinaan Mahasiswa Penerima Bantuan KIP Kuliah Merdeka Angkatan 2024

single

Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Mahasiswa Penerima Bantuan KIP Kuliah Merdeka Angkatan 2024. Kegiatan ini digelar di Auditorium Unsri Kampus Indralaya, Senin (20/1/2025).

Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut yaitu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor III), Prof.Dr.dr.Radiyati Umi Partan, SpPD, K-R, M.Kes. yang menjelaskan tentang peran mahasiswa. Ia menyebutkan beberapa peran mahasiswa yaitu mahasiswa sebagai iron stock, dijelaskannya iron stock adalah manusia yang tangguh dan memiliki kemampuan serta akhlak mulia, kemudian mahasiswa sebagai agent of change dan guardian of value. selain itu mahasiswa sebagai moral of  force yaitu memiliki  akhlak baik teladan di masyarakat, serta mahasiswa sebagai social control yang mampu menjadi pengontrol di dalam kehidupan sosial masyarakat dengan cara memberi saran, kritik maupun solusi untuk permasalahan sosial yang ada pada masyarakat.

Ia juga menyebutkan berbagai kegiatan khusus bidang kemahasiswaan yang bisa diikuti para mahasiswa diantaranya Kegiatan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), kegiatan BEM, ORMAWA, kegiatan prestasi seperti ilmiah , kewirausahaan, seni-budaya, olah raga. Mengikuti kegiatan keahlian yang bersertifikasi nasional maupun internasional, dan bisa mengikuti beasiswa Unggulan, BUMN, KIP-K, dan lain-lain.

Selain itu hadir sebagai narasumber, Anggota Pidsus Reskrim Polres Ogan Ilir, Aipda Herry Kurniawan, S.H., M.Si. yang memaparkan tentang penerapan hukum dalam undang-undang ITE. Dijelaskannya undang-undang ITE bisa diterapkan pada jenis tindak pidana seperti pornografi online (Pasal 27 ayat 1), tranmisi konten perjudian (Pasal 27 ayat 2), pencemaran nama baik (Delik Aduan) (Pasal 27A), pemerasan dengan kekerasan (Pasal 27B ayat 1), pemerasan membuka aib (Pasal 27B ayat 2), penipuan online (Pasal 28 ayat 1), hoax berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2), hoax yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat (Pasal 28 ayat 3), pengancaman dengan kekerasan (Pasal 29), peretasan / akses illegal (Pasal 30), penyadapan illegal (Pasal 31), transfer data illegal (Pasal 32), dan manipulasi data online (Pasal 35)

Kegiatan yang diikuti oleh ribuan mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah Merdeka Angkatan 2024 ini juga dihadiri oleh Kepala BAK, Wakil Dekan III Fakultas Teknik, Koordinator Bagian Kemahasiswaan dan Sub Koordinator Kesejahteraan Mahasiswa di lingkungan Unsri. (Ara_Humas)