Sekretaris Ditjen Diktiristek Beri Arahan Untuk Unsri Terkait Transformasi Menuju PTNBH dan Implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
08 Mar 2024
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Sekretaris Ditjen Diktiristek), Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie, Ph.D kembali memberikan arahan dan masukan terhadap Universitas Sriwijaya terkait persiapan transformasi Unsri yang tak lama lagi menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Pemberian arahan tersebut diikuti oleh Ketua dan Sekretaris Senat, Para Wakil Rektor, Ketua SPI, Dekan dan Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Kepala Pusat Penelitian, Ketua dan Wakil Ketua Tim PTNBH, serta Tim PTNBH. berlangsung di Ruang Prof. Djuaini Moekti Unsri Kampus Palembang (8/3/2024).
Rektor Unsri, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si. mengatakan Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof. Tjitjik telah memberikan perhatian yang sangat khusus kepada Unsri terkait transformasi Unsri dari PTN BLU menjadi PTNBH. "Beliau hadir tidak hanya saat ini, tetapi mulai dari persiapan kemarin kita sudah mendengarkan arahan dari beliau yang didalam prosesnya diwaktu penilaian, dan hari ini alhamdulillah beliau kembali memberikan arahan, untuk semua ini kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," Ujar Rektor.
Rektor menambahkan, hari ini Unsri meminta arahan dan masukan dari Sekretaris Ditjen Diktiristek terkait langkah - langkah terbaik yang perlu Unsri lakukan untuk ke depan. Menurutnya Prof Tjitjik sudah sangat berpengalaman di Unair dan banyak terlibat di universitas lainnya. "Mudah-mudahan contoh-contoh terbaik dari universitas yang sudah beralih status tersebut bisa diterapkan di Universitas Sriwijaya dan sebaliknya juga contoh-contoh yang jelek bisa segera kita antisipasi sehingga kita tidak masuk ke perangkap yang jelek-jelek tersebut," Tambah Rektor.
Rektor berharap perubahan status dari universitas BLU menjadi Universitas berbadan hukum berjalan dengan baik dan juga memberikan manfaat lebih baik dari kondisi saat ini. "Berubah status maka kita berubah semakin baik dan semakin baik. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bu Sesditjen yang sudah bersedia hadir di Universitas Sriwijaya, kita dengarkan masukan dan arahan beliau untuk kemajuan Universitas Sriwijaya yang kita cintai ini," Kata Rektor.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie, Ph.D menyampaikan bahwa secara prinsip ia melihat proses Unsri menuju PTNBH sebenarnya teoritikal kegiatan utuhnya tidak lama, tetapi penyebabnya di dalam proses penyususnan Peraturan Pemerintah (PP) tiba-tiba muncul Undang-Undang ASN.
"Jadi kendalanya bukan secara substansial kesiapan Unsri tetapi ini karena adanya regulasi dan kebijakan-kebijakan yang ada. Ini juga terjadi di beberapa waktu yang lalu pada saat Unair. Jadi itu bukan sesuatu yang menurut saya sebagai kendala internal Unsri tetapi lebih pada lingkungan makro atau regulasi kebijakan yang ada. Sekarang saya yakin mudah-mudahan tidak membuat was-was yang biasanya semangat menjadi drop, jangan seperti itu, karena justru tantangan menjadi PTNBH baru dimulai dari saat ini. Karena Inilah the real PTNBH yang harus bapak ibu hadapi," Ujarnya.
Lebih jauh Prof Tjitjik menjelaskan 4 aspek transisi yang perlu disiapkan oleh Unsri untuk bertransformasi menjadi PTNBH yang pertama kali yaitu Organ Unsri yang terdiri dari Senat Akademik (SA) dan Majelis Wali Amanah (MWA) yang menurutnya harus segera dibentuk, yang kedua Satker Unsri PTNBH, selanjutnya yang ketiga yaitu Tata Kelola yaitu Peraturan MWA, SA, dan Rektor. Kemudian yang keempat SDM PTNBH.
Dihari yang sama, usai memberikan arahan terkait Unsri menuju PTNBH, Sekretaris Ditjen Diktiristek juga memberikan arahan tentang implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan yang diikuti oleh para Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Program Pascasarjana, Kepala Biro dan Ketua Lembaga, Sekretaris dan Kepala Pusat LP3MP, Tim P3MP Fakultas, Ketua Jurusan, dan Koordinator Program Studi di lingkungan Unsri.
Arahan terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan ini menurut Rektor sangat penting, karena sudah banyak diskusi yang dilakukan namun masih juga terdapat semacam pemahaman yang masih belum seragam. "Kita akan coba kembali untuk lebih memahami lagi tentang isi dari Permen No. 53 Tahun 2023 tersebut yang akan disampaikan langsung oleh ibu Sesditjen. Mudah-mudahan apa yang selama ini masih ragu-ragu terkait dengan implementasi permen ini silahkan diskusikan, silahkan ditanyakan langsung ke Bu Sesditjen mudah-mudahan bisa kita pahami. Terimakasih kepada Bu Sesditjen yang bersedia hadir, mudah-mudahan apa yang kita hasilkan hari ini bisa lebih memantapkan Unsri, harapannya Unsri semakin maju kualitasnyapun semakin meningkat," Pungkas Rektor. (Ara_Humas)