>
Selamat Datang di Universitas Sriwijaya
Bahasa :
logo


UNSRI Gelar Kuliah Umum KPK RI: Pembangunan Integritas Melalui Pendidikan Anti Korupsi pada Perguruan Tinggi

Universitas Sriwijaya (UNSRI) menyelenggarakan kuliah umum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan mengusung tema “Pembangunan Integritas Melalui Pendidikan Anti Korupsi pada Perguruan Tinggi.” Kuliah ini menghadirkan pimpinan KPK RI, Johanis Tanak, sebagai narasumber dan diikuti sivitas akademika UNSRI serta ratusan mahasiswa. Kegiatan tersebut di gelar di Graha Sriwijaya UNSRI, Palembang, Rabu (19/11/2025).

Direktur Direktorat Akademik UNSRI, Prof. Dr. Ida Sriyanti, S.Pd., M.Pd., membuka kuliah umum secara resmi mewakili Rektor UNSRI. Dalam sambutannya, Prof. Ida menyampaikan salam hangat dari Rektor yang berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar kota.

“Bapak Rektor menyampaikan salam hangat kepada pimpinan KPK RI yang diwakili oleh Bapak Johanis Tanak. Bapak Rektor juga mengucapkan apresiasi dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Bapak untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mahasiswa kami. Ini merupakan kebanggaan dan kesempatan berharga untuk menghasilkan suatu wacana baru yang mungkin akan menjadi bahan baru bagi sivitas akademika Universitas Sriwijaya,” ujar Prof. Ida.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia serta pimpinan fakultas yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan kuliah umum ini. Ia menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan upaya strategis membangun budaya integritas sejak dini di lingkungan perguruan tinggi.

“Menurut saya adik-adik perlu memahami makna dalam pengembangan integritas ini. Kita sebagai manusia sosial sangat diperlukan integritas sebagai modal mahasiswa untuk menghasilkan kepercayaan publik. Pada kesempatan ini bapak Rektor berharap adik-adik bisa mengambil wacana, edukasi yang baik pada pembelajaran kuliah umum hari ini,” Pungkas Prof Ida.

Salah satu materi yang disampaikan oleh Johanis Tanak yakni terkait isu korupsi. Dijelaskannya sejarah korupsi dan perkembangan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasca Indonesia merdeka, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan kewenangan luas kepada para pejabat pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional. Namun dalam perjalanannya, praktik penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Pembangunan di Republik ini tidak berlangsung dengan baik dan benar, di berbagai wilayah mulai muncul gejala penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

“Karena banyak korupsi di Negara ini, Presiden Soekarno pada tahun 1957 menyatakan Negara dalam Keadaan Darurat, yang kemudian dinaikkan menjadi Negara dalam Keadaan Darurat Perang. Dalam kondisi darurat perang tersebut, kekuasaan pemerintahan berada pada penguasa perang yaitu TNI. Pada saat itulah kemudian dibuatlah peraturan tentang korupsi,” Ujarnya.

Lebih jauh diterangkannya, pada tahun 1957, pemerintah mengeluarkan peraturan pertama mengenai penanganan korupsi. Namun pada masa itu, regulasi yang dibuat belum disusun oleh ahli hukum yang kompeten, sehingga mekanisme yang digunakan adalah gugatan perdata, bukan pidana. Akibatnya, aturan tersebut tidak efektif dalam menindak kejahatan korupsi.

Karena regulasi 1957 tidak berjalan efektif, pada tahun 1960 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpu tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 inilah yang untuk pertama kalinya seseorang pejabat tinggi di negara ini dijatuhi hukuman mati dan putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap. Pejabat tersebut adalah Menteri Bank Indonesia, dulu nomenklaturnya disebut Menteri Bank Indonesia. Itulah pejabat tinggi di negara ini yang pertama kali dijatuhi hukuman mati dan hanya dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 1967 dengan tingkat korupsi pada saat itu cukup tinggi dan aset-asetnya berupa rumah, mobil-mobil mewah dan uang disita. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati, namun sebelum dilaksanakan eksekusi hukuman mati penembakan terhadap dirinya beliau meninggal dalam penjara,” Tuturnya dihadapan ratusan mahasiswa UNSRI.

Ia menegaskan bahwa selama mentalitas dan kepribadian penyelenggara negara belum baik, dan selama masyarakat masih permisif terhadap korupsi, maka praktik korupsi tetap akan terjadi. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat termasuk mahasiswa agar berperan penting dalam mendeteksi dan melaporkan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari partisipasi publik dan menjaga integritas personal sebagai benteng pertama pencegahan korupsi.

Mengakhiri kuliahnya ia mengatakan bahwa mahasiswa adalah bagian dari masyarakat yang berhak sekaligus berkewajiban mengawasi penyelenggaraan negara, ia juga berpesan agar mahasiswa mahasiswi membudayakan kejujuran sejak di bangku kuliah, menolak segala bentuk kecurangan dari menyontek hingga gratifikasi, dan berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. (Ara_Humas)


×