UNSRI Gelar Sosialisasi Pembuatan Akun Coretax dan Skema perpajakan di era PTNBH
28 Nov 2025
Universitas Sriwijaya (UNSRI) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat menggelar Sosialisasi Aspek Perpajakan PTNBH UNSRI yang diselenggarakan di Auditorium Kampus UNSRI Indralaya, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pembuatan akun Coretax dan skema pajak yang berlaku di era PTN BH yang dihadiri oleh pimpinan, dosen, dan tendik di lingkungan UNSRI.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, Pengadaan dan Logistik, Prof. Dr. Bernadette Robiani, M.Sc. Dalam sambutannya ia memberiikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara UNSRI dan Direktorat Jenderal pajak.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Universitas Sriwijaya dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan dan tata kelola perpajakan yang baik," Ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga sekaligus menjawab pertanyaan dari berbagai pihak tentang tarif pajak saat status UNSRI berubah menjadi PTNBH, “Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan untuk memperkuat tata kelola perpajakan serta menyelaraskan pemahaman dan implementasi kewajiban perpajakan di seluruh unit kerja di PTNBH Universitas Sriwijaya. Isu yang saat ini muncul adalah, dengan kita menjadi PTNBH maka kita akan membayar pajak yang akan mahal sekali” Terangnya.
Ia berharap para pegawai yang bekerja di UNSRI bisa memahami bagaimana mekanisme perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku, “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi langkah bersama dalam memperluas tata kelola perpajakan PTNBH Universitas Sriwijaya. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, sosialisasi aspek perpajakan PTNBH pada hari ini secara resmi kami nyatakan dibuka. Terima kasih dan selamat mengikuti kegiatan ini, berharap ibu bapak bisa mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir," Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Sony Handriyanto, S.E., M.M. menjelaskan tentang mekanisme pemotongan pajak di Universitas Sriwijaya. Menurutnya, Perguruan Tinggi Badan Hukum seperti UNSRI diibaratkan seperti perusahaan yang tidak mendapatkan anggaran dari APBN sehingga sistem perpajakannya juga berbeda, “Universitas Sriwijaya baru menjadi unit baru yaitu PTNPH itu sekitar bulan Agustus, tentunya akan membawa pengaruh yang cukup besar karena sistem perpajakannya itu akan menjadi berbeda pada saat Universitas Sriwijaya ini murni dari APBN, karena PTNBH ini kita anggap sebagai suatu unit usaha seperti PT, CV, atau badan-badan lainnya. Tentunya ini akan membawa konsekuensi yang berbeda dengan pada saat kita masih APBN murni atau BLU,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung Coretax yang menjadi pengganti website DJP online, website Coretax ini membawa perubahan yang signifikan dalam hal efisiensi sehingga memudahkan para wajib pajak untuk menginput dan membayar pajak.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa transformasi digital saat ini sudah merambah ke semua sektor termasuk salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan suatu perubahan-perubahan dengan membangun suatu sistem baru yang namanya Cortex. Implementasi Cortex itu sendiri itu mulai berlaku di 1 Januari 2025, Cortex nantinya akan mengintegrasikan sistem-sistem yang sudah ada pada kita, sehingga nantinya akan lebih mengefisienkan dan memudahkan kita dalam melakukan kewajiban perpajakan kita," Ujarnya.
materi pada acara ini dipaparkan oleh dua orang penyuluh pajak yaitu Siti Rokhayah yang memaparkan materi tata cara pembuatan akun Coretax, dan M. Makhfal Nasirudin yang menjelaskan materi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak. (GR-Humas)