>
Selamat Datang di Universitas Sriwijaya
Bahasa :
logo


UNSRI Gelar Kuliah Umum Bersama Ketua Komisi Informasi Pusat RI Bahas Keterbukaan Informasi di Era Disrupsi Teknologi

Universitas Sriwijaya menggelar kuliah umum bertema “Tantangan Perguruan Tinggi dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Disrupsi Teknologi” dengan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., yang diselenggarakan di Aula Fakultas Ilmu Komputer UNSRI Kampus Palembang, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Kuliah umum dibuka oleh Sekretaris Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Alfitri, M.Si.

Dalam sambutannya, Prof. Alfitri menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi tantangan sekaligus kebutuhan penting di era arus informasi global yang sangat cepat. “Kuliah umum ini, saya kira sangat penting di tengah-tengah informasi global yang begitu cepat. Tuntutan akan keterbukaan informasi itu luar biasa, dan respon masyarakat juga luar biasa. Ada yang positif dan ada yang negatif, yang susah ini kalau yang negative,” ujar Prof Alfitri.

Perguruan tinggi, menurutnya, dituntut untuk mampu memberikan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan tetap memperhatikan batasan informasi yang bersifat terbatas. “Keterbukaan informasi publik saat ini menjadi tuntutan masyarakat. Perguruan tinggi tidak boleh menutup diri terhadap informasi, namun juga harus cermat dan cerdas dalam mengelola serta menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya publikasi hasil-hasil penelitian perguruan tinggi agar dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat. Menurutnya, banyak hasil riset dan inovasi kampus yang memiliki potensi besar namun belum terpublikasikan secara optimal. “Di tingkat universitas sebetulnya banyak sekali informasi-informasi termasuk informasi ilmiah yang makin hari makin terpinggirkan. Misalnya banyak temuan-temuan penelitian di universitas yang belum terpublikasikan dengan baik,” katanya.

Melalui kuliah umum ini ia berharap dengan kehadiran Ketua Komisi Informasi Pusat bisa lebih mencerdaskan dan mengedukasi di dalam pengelolaan informasi publik.

“Kami sangat berbangga dengan kedatangan langsung Ketua Informasi Pusat, yaitu Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A. Mudah-mudahan informasi yang diberikan dalam kuliah umum ini akan bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua, betapa pentingnya informasi publik yang cerdas dengan respon informasi yang cepat dan akurat serta efektif,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam paparannya Ketua KIP RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro memaparkan sejumlah ruang lingkup tugas Komisi Informasi Pusat, antara lain pemahaman keterbukaan informasi publik, peran perguruan tinggi dalam keterbukaan informasi, peningkatan kualitas layanan informasi, serta kendala dan tantangan keterbukaan informasi publik di era digital.

Ketua KIP RI menjelaskan bahwa sebagai barang publik harus memenuhi prinsip non-excludable dan non-rivalry atau non-preferring. Menurutnya, setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik tanpa adanya persaingan maupun pengecualian yang tidak sesuai ketentuan.

“Informasi publik itu adalah barang publik. Barang publik tidak boleh excludable dan tidak boleh preferring. Karena itu harus memenuhi prinsip non-excludable dan non-preferring. Tidak boleh ada masyarakat yang terhalangi mendapatkan informasi, termasuk kelompok berkebutuhan khusus,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan empat aspek utama dalam pelayanan informasi publik, yakni availability (ketersediaan informasi), accessibility (kemudahan akses), affordability (biaya yang terjangkau), dan accessibility dalam konteks persepsi publik terhadap informasi yang diterima masyarakat.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya menyediakan informasi, tetapi juga membangun persepsi publik yang benar di tengah maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi.

“Kalau kebohongan terus diulang dan disebarkan, masyarakat bisa menganggapnya sebagai kebenaran. Karena itu pemerintah dan lembaga publik harus menghadirkan informasi yang tersedia, mudah diakses, dan terpercaya,” katanya.

Ia menilai penguatan literasi informasi di lingkungan kampus menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran hoaks. Dengan keterbukaan informasi dan integrasi sistem data yang baik, perguruan tinggi dapat menciptakan tata kelola universitas yang transparan dan terpercaya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya proses kebijakan publik yang transparan. Ia menyebut setiap regulasi atau kebijakan yang dihasilkan perguruan tinggi harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari agenda setting, formulasi kebijakan, implementasi hingga evaluasi.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, PPID harus memahami secara tepat batas antara informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dilindungi.

Dalam pemaparannya, ia turut menyinggung pentingnya rasionalitas dalam permintaan informasi publik. Pemohon informasi, katanya, harus memiliki legal standing yang jelas serta memahami tujuan penggunaan informasi yang diminta.

Di akhir paparannya, Ketua KIP RI mengajak seluruh civitas akademika UNSRI untuk aktif membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan kampus.

“Kalau kita bersih, kenapa harus risih. Karena kita ini negara demokrasi, semestinya kita terbuka,” tegasnya.

Paparan materi juga disampaikan oleh Dr. Muhammad Zamsani Baharuddin Tjenreng, S.T., M.Si. selaku Sekretaris Komisi Informasi Pusat RI yang membahas terkait dasar hukum dan urgensi PPID dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Kuliah umum ini dihadiri oleh Wakil Rektor III UNSRI, para dekan fakultas, pimpinan lembaga, direktur, kepala kantor, kepala divisi, dosen, dan mahasiswa di lingkungan Universitas Sriwijaya. Hadir pula Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan beserta para komisioner, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan, serta perwakilan PPID Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. (Ara_Humas)


SDGs:

SDG 4
Pendidikan Berkualitas
×