>
Selamat Datang di Universitas Sriwijaya
Bahasa :
logo


Komisi X DPR RI Kunjungi UNSRI, Bahas Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2026

Universitas Sriwijaya (UNSRI) menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR RI dalam rangka pengawasan dan evaluasi pelaksanaan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 7 Fakultas Ilmu Komputer UNSRI Kampus Bukit Besar Palembang, Kamis (25/6/2026).

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunker Panja SPMB, Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati, S.H. serta sejumlah anggota Komisi X DPR RI yakni H. Muhammad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.Si.; Ferdiansyah, S.E., M.M.; dan H. Dedi Wahidi. 

Rombongan diterima langsung oleh Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si. beserta jajaran pimpinan universitas. 

Dalam pertemuan tersebut, Tim Kunker Panja SPMB Komisi X DPR RI berdiskusi dengan Rektor Universitas Sriwijaya, Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Fatah, Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya dan Perguruan Tinggi Swasta yakni Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang, Rektor Universitas Bina Darma, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Perwakilan Dosen dan Mahasiswa Universitas Sriwijaya, serta Pemangku Kepentingan Pendidikan Tinggi di Provinsi Sumatera Selatan

Forum ini membahas pelaksanaan seleksi mahasiswa baru, tantangan yang dihadapi perguruan tinggi, hingga upaya peningkatan kualitas dan transparansi sistem penerimaan mahasiswa baru di Indonesia. 

Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi X DPR RI yang telah memilih UNSRI sebagai lokasi kunjungan kerja untuk membahas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).

“Kehormatan bagi kami, Civitas Akademika Universitas Sriwijaya, dapat menjadi tuan rumah kegiatan penting ini. Saya sebagai pimpinan Universitas Sriwijaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panja DPR RI yang telah berkenan hadir dan menjadikan Universitas Sriwijaya sebagai tempat untuk melakukan diskusi berkaitan dengan seleksi peneriman mahasiswa baru. 

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran pimpinan perguruan tinggi, perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Palembang, serta perwakilan dosen dan mahasiswa UNSRI, rekan - rekan, yang hadir disini mudah-mudahan kita bisa berdiskusi dan memberikan informasi serta permasukan terkait dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru, mudah-mudahan sekali lagi kita bisa memberikan kontribusi terbaik terhadap bangsa dan Negara terkait dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru,” Ujar Rektor. 

Rektor menjelaskan bahwa UNSRI saat ini memiliki dua kampus utama, yaitu Kampus Indralaya sebagai kampus utama dan Kampus Palembang yang difokuskan untuk program pascasarjana, pendidikan diploma, dan beberapa program lainnya.

Dalam paparannya, Rektor UNSRI menjelaskan bahwa pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di UNSRI mengikuti kebijakan nasional melalui tiga jalur utama, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri. Menurutnya, jumlah pendaftar UNSRI terus menunjukkan angka yang tinggi dengan jumlah mahasiswa yang diterima sekitar 9 ribu orang setiap tahunnya.

Rektor juga menegaskan bahwa proses seleksi jalur mandiri di UNSRI dilaksanakan berdasarkan prestasi akademik, hasil tes, dan capaian non-akademik tanpa mempertimbangkan besaran sumbangan atau kemampuan finansial calon mahasiswa. Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat.

Selain itu, UNSRI menyampaikan beberapa tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan SPMB, antara lain masih adanya peserta yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dinyatakan lulus, terutama pada jalur SNBP. Hal ini umumnya terjadi karena program studi yang diterima bukan merupakan pilihan utama calon mahasiswa atau karena mereka memilih melanjutkan studi ke perguruan tinggi lain.

Sementara itu, Ketua Tim Kunker Panja SPMB Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan tinggi, khususnya dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru. 

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi X DPR RI, terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya yang terkait dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru ataupun SPMB. Isu ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan akses kerja kawalan, transparansi, dan keadilan dalam operasi layanan pendidikan tinggi. Serta banyak sekali masukan-masukan yang beraudiensi kepada Komisi X terkait dengan masalah SPMB ini,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Hj. Himmatul Aliyah menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru, antara lain keterbatasan daya tampung perguruan tinggi negeri dibandingkan jumlah lulusan sekolah menengah setiap tahun, kebutuhan menjaga aksesibilitas dan keterjangkauan pendidikan tinggi, serta munculnya berbagai modus kecurangan yang semakin canggih dalam proses seleksi.

“Prinsip-prinsip dalam SPMB yang dilakukan untuk perguruan tinggi negeri sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Meskipun telah menerangkan berbagai jalur seleksi, yaitu jalur prestasi, SNBP, dan jalur tes SNBT, serta jalur mandiri, namun proses penerimaan mahasiswa baru masih menghadapi tantangan beberapa isu yang muncul dalam pelaksanaan SPMB, salah satunya antara lain adalah maraknya praktik kecurangan dengan modus yang semakin canggih, seperti penggunaan perangkat tersembunyi yang sekarang makin kecil, alat untuk merekam pun kadang tidak kelihatan. Kemudian ada akses jarak jauh, yaitu seperti remote desktop, hingga pemanfaatan kecerdasan AI, yang dalam beberapa kasus ini juga dilakukan secara terorganisir dan berbagai kecurangan lainnya,” paparnya.

Ia juga menyoroti isu yang juga sering muncul adalah pada pelaksanaan jalur mandiri, yang sering dipersepsikan lebih menguntungkan calon mahasiswa dari kalangan ekonomi mampu. Meskipun PTN wajib menerima paling sedikit 20% mahasiswa dari keluarga kurang mampu, yang memiliki potensi akademik tinggi, peluang tersebut untuk diterima melalui jalur mandiri dinilai masih terbatas.

“Selain itu, jalur mandiri juga sering menuai kritik terkait dengan uang pangkal atau sumberan pengembangan institusi, serta transparansi dan keadilan proses seleksi. Mengingat potensi munculnya berbagai persoalan dalam SPMB, maka kami panja SPMB Komisi X DPR RI merasa perlu hadir untuk memastikan akses, keterjangkauan, dan kepastian layanan pendidikan tinggi bagi masyarakat. Kami panja SPMB Komisi X DPR RI pada dasarnya tidak hanya menaruh perhatian pada aspek teknis pelaksanaan seleksi saja, tetapi melihat persoalan ini secara luas dalam rangka pemerataan akses dan perlu perluasan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi bagi seluruh warga negara,” katanya.

Prof. Dr. Tjitjik Srie Tjahjandarie, Ph.D., yang hadir mewakili Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menegaskan bahwa persoalan utama dalam SPMB bukan hanya terkait mekanisme seleksi, tetapi juga bagaimana memastikan daya tampung perguruan tinggi dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, fenomena calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dinyatakan lulus masih menjadi tantangan bersama. Oleh karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas akses pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkeadilan.

Selain membahas pelaksanaan SPMB, Komisi X DPR RI juga menyerap berbagai aspirasi terkait pemerataan akses pendidikan tinggi di Sumatera Selatan. Wilayah yang luas dengan kondisi geografis dan persebaran penduduk yang beragam dinilai masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendorong sinergi antara pemerintah, LLDIKTI, perguruan tinggi negeri dan swasta, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas akses pendidikan melalui peningkatan daya tampung, penguatan program beasiswa, dan dukungan pembiayaan pendidikan.

Dalam sesi diskusi, para peserta juga memberikan berbagai masukan mengenai pelaksanaan SPMB, peningkatan mutu pendidikan tinggi, penguatan tata kelola perguruan tinggi, hingga upaya memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.

Ketua Tim Kunker Panja SPMB Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah mengatakan bahwa hasil pertemuan dan seluruh masukan yang diperoleh dari Universitas Sriwijaya dan para pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Sumatera Selatan akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi Komisi X DPR RI dalam menyempurnakan kebijakan SPMB di masa mendatang. (Ara_Humas)


SDGs:

SDG 4
Pendidikan Berkualitas
×