UNSRI dan PT Jasa Raharja Perkuat Sinergi melalui MoU dan PKS, Bahas Keselamatan Jalan sebagai Hak Konstitusional Setelah hak konstitusional sekaligus Pemenuhan SDGs 3, 4, 11, 16, & 17
15 Jul 2026
Universitas Sriwijaya (UNSRI) bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya memperkuat kolaborasi dengan PT Jasa Raharja (Persero) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema "Hak Hidup sebagai Hak Konstitusional: Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Standar Keselamatan Jalan Raya dan Transportasi." Kegiatan berlangsung di Ruang Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Lantai 8 FH Tower UNSRI Kampus Palembang, Selasa (14/7/2026).
Seminar ini dihadiri oleh akademisi, mahasiswa, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, pelaku usaha transportasi, dan mitra pengemudi serta praktisi untuk mendiskusikan tanggung jawab negara dalam menjamin hak hidup warga negara melalui penyelenggaraan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keselamatan jalan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak konstitusional warga negara.
"Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menghasilkan kajian ilmiah, rekomendasi kebijakan, serta penguatan literasi hukum guna mendukung terwujudnya sistem transportasi yang lebih aman,” ujarnya.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Prof. Ir. Filli Pratama, M.Sc. (Hons)., Ph.D., Direktur Direktorat Kerja Sama, Internasionalisasi, dan Alumni yang hadir mewakili Rektor UNSRI.
Dalam sambutannya, Prof. Filli menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis antara UNSRI dan PT Jasa Raharja (Persero).
“Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperluas implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui berbagai program kolaboratif, seperti penelitian bersama, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, seminar ilmiah, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai agenda utama, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UNSRI dengan PT Jasa Raharja (Persero), yang dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum UNSRI dan PT Jasa Raharja (Persero).
Penandatanganan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan berbagai program kerja sama yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengembangan kajian hukum di bidang keselamatan jalan dan transportasi.
Sesi keynote speech disampaikan oleh K. Zulfan Andriansyah, S.H., dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan yang hadir mewakili Gubernur Sumatera Selatan. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya standar keselamatan jalan melalui penyusunan regulasi yang efektif, pembangunan infrastruktur yang memadai, serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan transportasi.
Sementara itu, Kombes Pol. Ari Sudrajat, S.I.K., M.H., yang hadir mewakili Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Menurutnya, peningkatan keselamatan jalan memerlukan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi masyarakat dan pencegahan kecelakaan melalui peningkatan kesadaran hukum.
Seminar nasional menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang hukum dan transportasi, yakni Ahmad Wildan (Wakil Sekretariat Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia), Dr. Indah Febriani, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya), Hendriastomo (Kepala Bidang Preservasi I Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Selatan), Herry Saputra, S.SIT., M.Si. (Balai Pengelola Angkutan Darat Kelas II Sumatera Selatan), Kombes Pol. Maesa Soegriwo, S.I.K., M.H. (Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan), Mulkan, S.E., M.Si., AAAIK. (Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan), dan Aprian Haslindra, S.H., AAAIK., CRMO., ICBU. (Kepala PT Jasa Raharja Putera Kantor Cabang Palembang). Jalannya diskusi dipandu oleh Alip Dian Pratama, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, selaku moderator.
Dalam sesi diskusi, para narasumber membahas berbagai isu strategis terkait pemenuhan hak hidup sebagai hak konstitusional melalui penyelenggaraan transportasi yang aman, khususnya dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya Provinsi Sumatera Selatan. Berbagai isu strategis menjadi fokus pembahasan, mulai dari penguatan regulasi, peningkatan kualitas dan standar keselamatan infrastruktur jalan, optimalisasi penegakan hukum lalu lintas, perlindungan terhadap korban kecelakaan, hingga pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Para narasumber juga menyoroti perlunya sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, kepolisian, PT Jasa Raharja, penyelenggara transportasi, akademisi, serta masyarakat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan budaya keselamatan jalan di Sumatera Selatan.
Para peserta juga menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan yang diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara transportasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas keselamatan jalan, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Penyelenggaraan seminar nasional dan penandatanganan kerja sama ini mencerminkan komitmen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dalam memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan inovasi, kajian ilmiah, serta program-program strategis yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Kegiatan ini sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui upaya peningkatan keselamatan jalan untuk mengurangi angka kecelakaan dan korban jiwa, SDG 4 (Quality Education) melalui penguatan pendidikan tinggi dan forum ilmiah yang mendorong pengembangan pengetahuan, SDG 11 (Sustainable Cities and Communities) melalui dukungan terhadap sistem transportasi yang aman, inklusif, dan berkelanjutan, SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan tata kelola hukum, penegakan hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui pembangunan kemitraan strategis antara perguruan tinggi, pemerintah, aparat penegak hukum, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. (Rilis FH/ Ara_Humas)