>
Selamat Datang di Universitas Sriwijaya
Bahasa :
logo

Unsri dengan Balai PPIKHL Sumsel Menandatangani Naskah Ikatan Kerjasama

Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Sumatera Selatan melakukan penandatangan kerjasama. Nota kesepahaman ditandatangni oleh kedua belah pihak di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direkturat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Balai PPIKHL Wilayah Sumatera Selatan, Selasa (28/12/2021).
Naskah kerjasama yang diantaranya meliputi bidang penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat; pendidikan, pelatihan dan magang (kerja praktik) serta pendampingan ini dari pihak pihak PPIKHL sebagai pihak Pertama ditandatangani oleh Sekretaris Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novia Widyaningtyas, S. Hut., M. Sc. dan Unsri sebagai pihak kedua ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Prof. Dr. Ir. M. Said, M.Sc. 
Para pihak telah mengikat kerjasama dengan kewajiban masing-masing, diantaranya pihak kesatu memiliki kewajiban memberikan arahan terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; memberikan informasi data dan pendampingan. Pihak kedua memiliki kewajiban di dalam wilayah kerja pihak ke satu, yaitu melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; memberikan masukan ilmiah yang dapat diterapkan terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksankan; melaksanakan konsultasi dan pembuatan kajian atau analisa. Para pihak secara bersama-sama bertugas dan bertanggung jawab untuk memanfaatkan sumberdaya secara professional berikut fasilitas yang dimiliki dalam mendukung kegiatan sebagaimana ruang lingkup pada pasal 2, yakni ruang lingkup kerjasama.
Perjanjian kerjasama yang berlaku selama tiga tahun ini juga menyepakati hak yang dimiliki oleh para pihak diantaranya pihak kesatu berhak mendapatkan kemudahan akses data dan informasi yang terkait ruang lingkup kegiatan; berhak menerima laporan perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama; mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak kedua yang ada relevansinya dengan pengendalian perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan. Pihak kedua mempunyai hak memperoleh arahan dan masukan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama; memperoleh dukungan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama; mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak pertama yang ada relevansinya dengan Tridharma Perguruan Tinggi. (Yo)