Universitas Sriwijaya (Unsri) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang dilaksanakan di Aula Kejati Sumsel, Rabu (29/7/2020).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE di dampingi Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Prof. Dr. Ir. M. Said, M.Sc, dan Wakil Rektor Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Prof. Dr. Taufiq Marwa, SE. M.Si.
Sementara dari pihak Kejati Sumsel ditandatangani oleh Dr. Wisnu Baroto, SH., M.Hum selaku Kepala Kejati Sumsel didampingi Ery Ariansyah Harahap, SH.MH, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Turut hadir pada penandatanganan MoU tersebut dari pihak Unsri diantaranya Dekan Fakultas Pertanian, Dekan Fakultas Hukum,Dekan Fakuktas Kedokteran, Dekan Fakuktas Ilmu Komputer, Dekan Fakuktas matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Kepala UPT KLI Unsri, Ka Biro Umum dan Keuangan, Ka Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Ka Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta Wakil Dekan 3 Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan. Sedangkan dari pihak Kejati Sumsel diantaranya dihadiri oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, Kabag TU, koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara.(Ara)